Kebiasaan dan Norma - Tugas Soft Skill 1IA11

Pengertian Norma.

Norma adalah kaidah, pedoman acuan dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalin kehidupan bersama-sama.
Menurut KBBI norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

·        Menurut Para Ahli.

§  John J. Macionis Norma adalah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.

§  A. Ridwan Halim Norma adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak, yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu di dalam masyarakat.

§  Isworo Hadi Wiyono Norma adalah suatu bentuk peraturan atau petunjuk hidup yang memberi acuan-acuan perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.Fungsi Norma.

·        Fungsi Norma.

§  Berfungsi sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
§  Menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam bermasyarakat.
§  Sebagai dasar dalam memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggar.
§  Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam bermasyarakat.
§  Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan bersama.
§  Mengatur tingkah laku masyarakat sesuai nilai yang berlaku.

·        Ciri-Ciri Norma

§  Pada umumnya norma tidak tertulis, kecuali norma hukum.
§  Norma bersifat mengikat dan terdapat sanksi di dalamnya.
§  Norma merupakan kesepakatan bersama anggota masyarakat.
§  Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat.
§  Anggota masyarakat wajib mentaati norma yang berlaku.
§  Anggota masyarakat yang melanggar norma dikenakan sanksi.

·        Macam – Macam Norma

1.   Norma Agama.
2.   Norma Kesusilaan.
3.   Norma Kesopanan.
4.   Norma Hukum.
5.   Norma Kebiasaan.

1.   Norma Agama

Norma agama adalah aturan atau pedoman hidup yang sumbernya dipercayai dari tuhan yang maha esa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah.
Dalam norma agama terdapat sanksi yaitu berupa hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tidak langsung diberikan namun setelah manusia meninggal dunia.
Contoh Norma Agama :
§  Jangan mencuri.
§  Jangan berzina.
§  Jangan membunuh.
§  Jangan berbuat jahat dan kasar kepada orang lain.
§  Melakukan perintah yang tertulis didalam kitab suci.
§  Melakukan peribadatan sesuai dengan kepercayaan masing – masing.

2.   Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan atau pedoman hidup yang berasal dari hati nurani atau sanubari manusia yang berhubungan dengan baik – buruknya suatu perbuatan.
Dalam norma kesusilaan biasanya pemberian sanksi bersifat tidak tegas. Bentuk sanksi norma kesusilaan lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran.
Contoh Norma Kesusilaan :
§  Jujur kepada orang lain.
§  Berbuat baik pada sesama.
§  Jangan mencuri hak milik orang lain.
§  Berlaku adil kepada semua orang.

3.   Norma Kesopanan.

Norma kespoanan adalah aturan atau pedoman yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Norma ini bersumber dari masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai lingkungan dan waktu.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan sifatnya tidak tegas. Bentuk sanksi norma ini umumnya adalah celaan atau ejekan dari orang lain dan dikucilkan dari masyarakat.
Contoh Norma Kesopanan :
§  Memberi salam atau menyapa kepada orang lain.
§  Membuang sampah pada tempatnya.
§  Berkata baik dan tidak kasar.
§  Menghargai orang yang lebih tua dan menyayangi orang yang lebih muda.

4.   Norma Hukum.

Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini bersumber dari perundang – undangan.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma hukum sifatnya tegas, memaksa dan mengikat terhadap semua orang.
Contoh Norma Hukum :
§  Kewajiban membayar pajak.
§  Dilarang mencuri, merampok dan korupsi.
§  Dilarang melakukan tindak kekerasan atau membunuh.
§  Semua pengendara wajib memperhatikan dan mentaati rambu lalu lintas.

5.   Norma Kebiasaan.

Norma Kebiasaan adalah aturan sosial yang terbentuk secara sadar atau tidak sadar. Dimana terdapat petunjuk perilaku secara terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kebiasaan ini biasanya berupa kritikan, teguran, bahkan dikucilkan dari masyarakat.
 Contoh Norma Kebiasaan :
§  Mandi teratur setiap hari.
§  Mengosok gigi setiap hari.
§  Makan dan minum setiap hari.
§  Membaca doa sebelum dan sesudah makan ataupun tidur.

·        Pengertian Kebiasaan.

Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang – ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaanya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut KBBI kebiasaan adalah pola untuk melakukan tanggapan terhadap situasi tertentu yang dipelajari oleh seorang individu dan yang dilakukannya secara beru       lang untuk hal yang sama.

·        Adat Istiadat.
Dalam bermasyarakat adat istiadat sering disamakan oleh kebiasaan. Adat istiadat adalah kebiasaan – kebiasaan sosial yang sejak lama ada di dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.

·        Hubungan Norma Dengan Kebiasaan.

Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum yang tidak dapat dipisahkan. Namun dibedakan karena masing – masing memiliki sumber yang berbeda. Norma agama sumbernya kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati kecil atau sanubari. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang beragam. Dan norma hukum sumbernya dari peraturan dan perundang – undangan.


Nama  : Muhammad Fathurahman As Sidik

NPM    : 54419166

Kelas  : 1IA11

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Budaya Dasar - Tugas VClass 2 Keadilan