Ilmu Budaya Dasar - Tugas VClass 2 Keadilan


Nama : Muhammad Fathurahman As Sidik
NPM : 54419166
Kelas : 1IA11

KEADILAN
A.    PENGERTIAN KEADILAN
Kondisi kebenaran secara moral mengenai sesuatu hal atau bisa dikatakan membagikan sesuatu hal pada tempatnya atau sesuai porsi yang seharusnya didapatkan oleh masing-masing individu. Bisa diartikan juga suatu hal yang berkatian dengan sikap dan juga Tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan antar sesama agar mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya.

B.    MAKNA KEADILAN
Keadilan sendiri yaitu memberi terhadap mereka (manusia) yang layak dan patut untuk mendapatkan hak mereka masing masing, contohnya hak untuk hidup, hak untuk memilih kepercayaan atau agama, hak untuk pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk berpendapat, dll.

Keadilan mengacu dalam suatu tuntutan, keadaan, dan kebaikan diantaranya :
·   Keadilan adalah ”Tuntutan” yang menyerukan penciptaan negara yang adil dengan melakukan apa yang diminta dan dengan melakukan ketidakadilan.
·    Keadilan ialah “Keadaan” berarti bahwa semua pihak mendapatkan apa yang pantas dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga yang diberi keadilan, setiap orang diperlakukan dengan cara adil (tanpa memandang suku, ras, agama, atau sekte).
·      Keadilan adalah “Keutamaan”, yang merupakan tekad dan sikap untuk melakukan hal yang benar.



C.    CONTOH-CONTOH KEADILAN
Dalam kejadian saat ini, contoh keadilan yang paling terlihat adalah kelayakan individu di Indonesia untuk mendapatkan ekonomi yang layak untuk didapatkan setiap warga negara Indonesia. Karena seperti yang kita tahu, Indonesia sedang mengalami pandemik akibat suatu virus yaitu Covid-19, adakalanya pemerintah juga melihat kepada rakyat menengah kebawah dalam hal keadilan, keadilan untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, serta tempat untuk tinggal. Untuk beberapa wilayah, hal keadilan ini sudah diterapkan, contohnya untuk daerah Jakarta sudah diberikan kompensasi uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan untuk beberapa orang yang tinggal di jalanan akibat pandemi ini, sudah dipindahkan ke dalam gor basket dan mendapatkan tempat singgah yang lebih layak. Contoh kasus lainnya yaitu keadilan yang didapatkan mahasiswa dibeberapa Universitas, mereka diberi keringanan biaya dalam perkuliahannya selama pandemi ini berlangsung.

D.    PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL (DALAM SILA KE-5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial yang dimaksud tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis, karena yang dimaksud dengan keadilan sosial dalam Sila ke- 5 bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tidak dapat dipisahkan.

Masyarakat tempat hidup dan berkembang pribadi, sedangkan pribadi adalah komponennya masyarakat.Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan itupun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemenuhan hakiki kehidupan rohani secara seimbang.

"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" seperti bunyinya, makna sila kelima menjelaskan mengenai keadilan yang harus didapatkan oleh seluruh masyarakatnya. Keadilan ini berlaku untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk juga hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu. Keadilan Sosial juga memiliki berarti kita tidak boleh mementingkan diri sendiri. Kita harus mengutamakan kepentingan umum dalam hidup bermasyarakat. Selain itu, aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia juga harus adil. Siapa pun yang melanggar akan diberikan sanksi tanpa membedakan latar belakang.

E.    MACAM-MACAM KEADILAN
1.   Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya : Aris membeli tas Bayu yang harganya 100 ribu maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
2.  Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya : keadilan Pada karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
3.  Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya : Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.
4.   Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya : pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.
5.    Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan. Contohnya : penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.
6.     Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya : Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.

F.     PENGERTIAN KEJUJURAN
Jujur dalam kbbi artinya tidak berbohong atau mengatakan suatu hal apa adanya, tidak melakukan kecurangan atau tidak melanggar aturan yang berlaku, tulus, dan ikhlas. Jujur juga bisa dikatakan suatu aspek karakter dan moral manusia yang berbudi luhur dimana seseorang yang memiliki karakter tersebut pasti memiliki integritas, kejujuran, adil, tulus, setia, dan dapat dipercaya oleh orang lain.

Contoh kejujuran :
1.     Ketika melakukan ibadah seperti shalat atau pun sedekah dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, artinya niatnya adalah semata-mata untuk Allah SWT. Ini adalah contoh jujur dalam niat dan jujur kepada Allah SWT.
2.     Tidak menyontek ketika mengerjakan PR atau pun ketika mengerjakan soal ujian.
3.     Membelanjakan uang yang diberikan orang tua sesuai dengan peruntukan uang tersebut ketika diminta. Misalnya uang untuk biaya les dibayarkan untuk biaya les, bukan untuk membeli keperluan yang lain. Jikalaupun ada keperluan lainnya maka diutarakan secara jujur kepada orang tua.

G.   PENGERTIAN KECURANGAN
Curang dalam kbbi berarti tidak jujur, atau tidak adil. Kecurangan atau yang biasa juga disebut dengan fraud adalah tindakan curang yang dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan satu pihak (perorangan, perusahaan atau institusi) secara tidak adil atau melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian di pihak lain.

Contoh kecurangan :
Yang paling sering kita lihat dalam hal kecurangan adalah korupsi. Korupsi merupakan jenis kecurangan yang sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain. Korupsi masih sering terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya masih lemah dan kurangnya kesadaran atas pengelolaan yang baik sehingga integritasnya dipertanyakan. Dalam korupsi juga termasuk penyalahgunaaan wewenang, penyuapan, hingga pemerasan secara ekonomi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebiasaan dan Norma - Tugas Soft Skill 1IA11