Ilmu Budaya Dasar - Tugas VClass 2 Keadilan
Nama
: Muhammad Fathurahman As Sidik
NPM
: 54419166
Kelas
: 1IA11
KEADILAN
A. PENGERTIAN
KEADILAN
Kondisi kebenaran secara moral mengenai sesuatu hal
atau bisa dikatakan membagikan sesuatu hal pada tempatnya atau sesuai porsi
yang seharusnya didapatkan oleh masing-masing individu. Bisa diartikan juga
suatu hal yang berkatian dengan sikap dan juga Tindakan dalam hubungan antar
manusia yang berisi sebuah tuntutan antar sesama agar mendapatkan perlakuan
sesuai hak dan kewajibannya.
B. MAKNA
KEADILAN
Keadilan
sendiri yaitu memberi terhadap mereka (manusia) yang layak dan patut untuk
mendapatkan hak mereka masing masing, contohnya hak untuk hidup, hak untuk
memilih kepercayaan atau agama, hak untuk pendidikan, hak untuk bekerja, hak
untuk berpendapat, dll.
Keadilan
mengacu dalam suatu tuntutan, keadaan, dan kebaikan diantaranya :
· Keadilan
adalah ”Tuntutan” yang menyerukan penciptaan negara yang adil dengan melakukan
apa yang diminta dan dengan melakukan ketidakadilan.
· Keadilan
ialah “Keadaan” berarti bahwa semua pihak mendapatkan apa yang pantas dan
diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga yang diberi keadilan,
setiap orang diperlakukan dengan cara adil (tanpa memandang suku, ras, agama,
atau sekte).
· Keadilan
adalah “Keutamaan”, yang merupakan tekad dan sikap untuk melakukan hal yang
benar.
C. CONTOH-CONTOH
KEADILAN
Dalam kejadian saat ini, contoh keadilan yang paling
terlihat adalah kelayakan individu di Indonesia untuk mendapatkan ekonomi yang
layak untuk didapatkan setiap warga negara Indonesia. Karena seperti yang kita
tahu, Indonesia sedang mengalami pandemik akibat suatu virus yaitu Covid-19,
adakalanya pemerintah juga melihat kepada rakyat menengah kebawah dalam hal
keadilan, keadilan untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, serta tempat untuk
tinggal. Untuk beberapa wilayah, hal keadilan ini sudah diterapkan, contohnya
untuk daerah Jakarta sudah diberikan kompensasi uang sebesar Rp.600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah), dan untuk beberapa orang yang tinggal di jalanan akibat pandemi
ini, sudah dipindahkan ke dalam gor basket dan mendapatkan tempat singgah yang
lebih layak. Contoh kasus lainnya yaitu keadilan yang didapatkan mahasiswa dibeberapa
Universitas, mereka diberi keringanan biaya dalam perkuliahannya selama pandemi
ini berlangsung.
D. PENGERTIAN
KEADILAN SOSIAL (DALAM SILA KE-5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti
bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan
sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial yang dimaksud
tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis, karena yang
dimaksud dengan keadilan sosial dalam Sila ke- 5 bertolak dari pengertian bahwa
antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tidak dapat dipisahkan.
Masyarakat tempat hidup dan berkembang pribadi,
sedangkan pribadi adalah komponennya masyarakat.Keadilan sosial mengandung arti
tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat.
Karena kehidupan manusia itu meliputi jasmani dan kehidupan rohani, maka
keadilan itupun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan
jasmani serta keadilan di dalam pemenuhan hakiki kehidupan rohani secara
seimbang.
"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia" seperti bunyinya, makna sila kelima menjelaskan mengenai
keadilan yang harus didapatkan oleh seluruh masyarakatnya. Keadilan ini berlaku
untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk juga hak dan kewajiban yang dimiliki
masing-masing individu. Keadilan Sosial juga memiliki berarti kita tidak boleh
mementingkan diri sendiri. Kita harus mengutamakan kepentingan umum dalam hidup
bermasyarakat. Selain itu, aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia juga
harus adil. Siapa pun yang melanggar akan diberikan sanksi tanpa membedakan
latar belakang.
E. MACAM-MACAM
KEADILAN
1. Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) : ialah suatu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan
hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya : Aris membeli tas Bayu yang
harganya 100 ribu maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah
disepakati.
2. Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu
individu. Keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang menilai dari segi
proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan
kecakapan. Contohnya : keadilan Pada karyawan yang sudah bekerja selama 30
tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
3. Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang
dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau
banum commune. Contohnya : Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu
lalu lintas.
4. Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan
hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya
: pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.
5. Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan
masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk
menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang
kehidupan. Contohnya : penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair
tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.
6. Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) : yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu
penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang
oleh pihak lain. Contohnya : Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para
penjahat.
F. PENGERTIAN
KEJUJURAN
Jujur dalam kbbi artinya tidak berbohong atau
mengatakan suatu hal apa adanya, tidak melakukan kecurangan atau tidak
melanggar aturan yang berlaku, tulus, dan ikhlas. Jujur juga bisa dikatakan suatu
aspek karakter dan moral manusia yang berbudi luhur dimana seseorang yang
memiliki karakter tersebut pasti memiliki integritas, kejujuran, adil, tulus,
setia, dan dapat dipercaya oleh orang lain.
Contoh
kejujuran :
1. Ketika
melakukan ibadah seperti shalat atau pun sedekah dilaksanakan dengan penuh
keikhlasan, artinya niatnya adalah semata-mata untuk Allah SWT. Ini adalah
contoh jujur dalam niat dan jujur kepada Allah SWT.
2. Tidak
menyontek ketika mengerjakan PR atau pun ketika mengerjakan soal ujian.
3. Membelanjakan
uang yang diberikan orang tua sesuai dengan peruntukan uang tersebut ketika
diminta. Misalnya uang untuk biaya les dibayarkan untuk biaya les, bukan untuk
membeli keperluan yang lain. Jikalaupun ada keperluan lainnya maka diutarakan
secara jujur kepada orang tua.
G. PENGERTIAN
KECURANGAN
Curang dalam kbbi berarti tidak jujur, atau tidak
adil. Kecurangan atau yang biasa juga disebut dengan fraud adalah tindakan
curang yang dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan satu pihak
(perorangan, perusahaan atau institusi) secara tidak adil atau melanggar hukum
yang mengakibatkan kerugian di pihak lain.
Contoh
kecurangan :
Yang
paling sering kita lihat dalam hal kecurangan adalah korupsi. Korupsi merupakan
jenis kecurangan yang sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak
lain. Korupsi masih sering terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan
hukumnya masih lemah dan kurangnya kesadaran atas pengelolaan yang baik
sehingga integritasnya dipertanyakan. Dalam korupsi juga termasuk
penyalahgunaaan wewenang, penyuapan, hingga pemerasan secara ekonomi.
Komentar
Posting Komentar